
Badan Usaha Milik Daerah – BUMD adalah merupakan suatu organisasi yang dimana memilki status yang korporat yang mana dipimpin oleh dewan direksi yang mana di tunjuk oleh pejabat pemerintah daerah. Pada umumnya BUMD bergerak dalam bidang air, layanan transportasi daerah, pemungutan sampah, perumahan, pendidikan dan kebudayaan, sosial dan kesehatan. BUMD merupakan sebuah perusahaan yang mana didirikan, dikelola dan diawasi oleh pemerintah daerah. Yang mana BUMD sangat berperan dalam pengoperasian dan pengembangan aktivitas ekonomi daerah maupun nasional.
BUMD memiliki ciri-ciri yaitu:
1. Pemerintah memiliki hak untuk smeua properti dan perusahaan.
2. Pemerintah merupakan pemegang saham intenal modal perusahaan
3. Dimana modal dapat berupa saham atau obligasi
4. Memiliki kekuasan dalam otoritas menetapkan kebijakan
5. Dalam pengawasan dibantu oleh lembaga negara yang berwenang.
Tujuan Badan Usaha Milik Daerah
1. Tujuan BUMD adalah memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian di suatu daerah
2. Menyediakan barang atau jasa bermutu yang baik bagi masyarakat yang sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada di daerah.
3. Memberikan pembangunan daerah dengan pelayanan untuk masyarakat
4. Dari BUMD mendapat keuntungan dalam segi ekonomi
Peran dan fungsi dari BUMD
1. Untuk melaksanakan dalam kebijakan pemerintah daerah dalam pembangunan
2. Dapat memenuhi barang dan jasa untuk suatu kepentingan masyarakat.
3. Memberikan dana dalam pembiayaan pembangunan
4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam dunia usaha.
Perusahaan yang merupakan badan usaha milik daerah :
1. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
2. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
3. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
4. Trans Jakarta
5. Trans Jogja
6. Pembangunan Jaya Ancol
7. Jakarta Property
8. Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
9. Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota
Modal Dan Kekayaan BUMD
1. Modal BUMD merupakan keseluruhan dari kekayaan pemerintah daerah yang pisahkan
2. Modal BUMD merupakan gabungan dari saham-saham atas beberapa kekayaan pemerintah daerah
3. Untuk semua uang akan di simpan di bank yang sudah ditunjuk oleh Mentri Keuangan
4. Modal BUMD yang terdiri dari saham prioritas dan saham biasa, yang dimana saham prioritas adalah dimana saham ini hanya dapat dimiliki oleh pemerintah daerah sedangkan saham biasa dapat di miliki pemerintah daerah dan pihak swasta yang memegan saham dalam badan usaha milik negara.
Kelebihan Dan Kelemahan BUMD
Kelebihan :
1. Dari semua pendapatan yang didapatkan BUMD merupakan keuntungan daerah
2. Dalam BUMD menyediakan jasa untuk masyarakat daerah yang bersangkutan
3. Menjadi sarana dalam pembangunan daerah
4. Modal BUMD merupakan kekayaan yang sudah dipisahkan
5. Dalam status pegawai BUMD diatur oleh pemerintah atau daerah
Kelemahan:
1. Dalam pengelolaan BUMD ditentukan oleh kemampuan keuangan dari daerah
2. Ada sebagian besar birokrasi yang dapat menghambat dalam pertumbuhan dan pengembangan BUMD
3. Dalam pengelolaan BUMD sangat sulit dipertanggungjawabkan dalam secara ekonomis
4. Dalam pengelolaan BUMD kurang efisien sehingga dapat mengakibatkan kerugian.