
Perusahaan Jasa Logistik Milik Negara – Perusahaan milik negara ini sudah ada sejak tahun 1973. Badan Usaha Milik Negara ini memiliki tujuan dengan untuk melaksanakan sebuah pembinaan untuk perusahaan-perusahaan yang merupakan badan usaha mikik negara. Dan dimana yang merupakan bagian dalam besar modalnya adalah milik negara.
Perusahaan jasa logistik adalah suatu perusahaan yang dimana mereka menyediakan sebuah layanan jasa logistik untuk pengiriman barang baik dalam bentuk kecil maupun bentuk besar. Perusahaan logistik adalah dimana perusahaan berfokus dalam suatu memberikan jasa baik yang berupa jasa transportasi maupun jasa pengiriman barang. Logistik masuk dalam bisnis yang bergerak dalam suatu bidang manajemen yang memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain.
Berikut beberapa perusahaan jasa logistik yang terdaftar dalam Badan Usaha Milik Negara
1.PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa logistik ini bergerak dalam bidang transportasi air.
2.PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
Perusahaan dengan singkatan PELNI ini merupakan perusahaan jasa logistik yang sering digunakan orang-orang dalam pengiriman barang atau pun untuk penumpang.
3.PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Perusahaan jasa logistik ini juga merupakan perusahaan yang bertujuan dalam pengangkutan barang maupun orang-orang.
4. PERUM DAMRI
Perum DAMRI merusahaan transportasi daratan yang di mana bergerak dalam bidang jasa logistik yang angkutan penumpang.
5.Perum PPD
Perum PPD merupakan transpotasi yang bergerak dalam bidang jasa pengangkutan untuk penumpang dengan menggunakan bus seperti bus kota atau bus untuk pariwisata.
6.PT Pos Indonesia (Persero)
PT Pos Indonesia adalah perusahaan yang milik negara ini merupakan pelayana jasa yang memberikan pelayanan pos kepada masyarakat.
7.PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia adalah perusahaan jasa pengiriman barang atau penumpang dengan menyelenggarakan jasa angkuttan menggunakan kereta api.
8.Perum PPD
Perum PPD merupakan perusahaan angkutan umum Djakarta yang dimana merupakan badan usaha milik negara yang di bidang trasnportasi yang khususnya untuk transportasi darat, meski namanya PPD namun ini bukan milik BUMN DKI Jakarta.