
Syarat Mendapatkan Kartu Tanda Penduduk – Sebagai warga indonesia yang patuh akan kebijakan pemerintah, bagi anak yang terdaftar dalam kartu keluarga dan telah cukup umur memiliki ktp, di haruskan dapat mengurus kartu tanda penduduk, agar memiliki id untuk melakukan banyak hal yang membutuhkan KTP.
Sebagaian orang banyak yang enggan untuk membuat atau mengurus pembuatan ktp, dikarenakan pengurusan yang membutuhkan waktu dalam setiap langkah-langkah atau proses yang harus dilalui sehingga membuat beberapa orang malas untuk mengurusnya.
Syarat Mendapatkan KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
Berikut urutan membuat KTP;
1. Fotokopi Dokumen
Beberapa dokumen dari persyaratan membuat e-KTP biasanya akan diminta lebih dari satu lembar. Ada baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.
2. Datang ke Kelurahan
Langkah pertama untuk membuat e-KTP, pemohon harus mendatangi langsung kelurahan dan tidak dapat diwakili. Masuk dan ambil antrean. Pengurusan e-KTP ini biasanya dibuka mulai jam 08.00 pagi hingga 15.00.
3. Penyerahan Dokumen
Selanjutnya, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas kelurahan. Ada baiknya untuk membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.
4. Ambil Foto dan Sidik Jari
Setelah penyerahan dokumen, biasanya akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, maka akan mendapatkan surat pengantar saat e-KTP nanti diambil.
Surat tersebut juga berguna sebagai kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
5. Pengurusan Pembuatan e-KTP
Pengurusan ini dapat dilakukan dengan cepat tergantung antrean. Sementara untuk pengambilan e-KTP dapat dilakukan 14 hari kemudian. Silakan konfirmasi ke pihak kelurahan terkait jika dalam kurun tersebut e-KTP belum bisa diambil.
Selain tata cara di atas, berikut alur pembuatan KTP secara lengkap untuk memudahkan Anda, seperti yang dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Purbalingga.
- Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.
- Penduduk datang ke tempat pelayanan dengan membawa surat panggilan atau surat pengantar dari RT/RW, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan KTP lama yang masih berlaku (jika ada).
- Ambil nomor antrian di loket.
- Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean oleh petugas yang bersangkutan.
- Setelah dipanggil oleh petugas, Anda bisa pergi menuju ruangan yang sudah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk sesuai dengan database.
- Selanjutnya, petugas akan mengambil foto Anda secara digital.
- Petugas akan memasukkan data dan foto Anda ke dalam sistem.
- Bubuhkan tanda tangan Anda pada alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-ubah lagi.
- Lakukan perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) dan pemindaian retina mata pada alat yang telah disediakan.
- Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan sidik jari.
- Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Jika e-KTP sudah selesai dicetak, Anda akan diberi tahu melalui SMS dan dapat diambil di kantor kelurahan/desa setempat.